Perkembangan Kasus Hukum Ketua Muhammadiyah Karawang: Sekum-Bendum Mangkir dari Panggilan Polisi

Perkembangan Kasus Hukum Ketua Muhammadiyah Karawang: Sekum-Bendum Mangkir dari Panggilan Polisi

KARAWANG - Kasus hukum yang menyeret Ketua PD Muhammadiyah Karawang, MK terus berjalan di Polda Jawa Barat. MK dilaporkan dengan dugaan  melakukan tindak pidana melanggar KUHP pasal 266 junto pasal 374 KUHP yaitu penggelapan aset senilai Rp 1,2 miliar (dilaporkan: aset organisasi dikuasi pribadi dengan cara memanipulasi dokumen,red) yang menguntungkan pribadinya. Sejumlah mantan pengurus PD Muhammadiyah Karawang secara bergilir diimintai keterangan oleh penyidik di kepolisian. Para mantan pengurus yang mengetahui kronologis peritiwa dimintai kesaksianya. Teranyar dua pengurus inti Sekretaris & Bendahara PD Muhammadiyah pun sudah dipanggil oleh pihak Polda Jabar tertanggal 11 Februari 2022 No. B/821/II/2022/Ditreskrimum untuk dimintai kesaksian. Namun keduanya mangkir dari panggilan kepolisian. Polisi sendiri memastikan bakal menindaklanjuti proses hukumnya dengan cepat. Usai MK dilaporkan oleh sejumlah pengurus cabang Muhammadiyah di Karawang. "Untuk perkara, sudah mulai lidik," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat dihubungi awak media. Informasi yang berhasil dihimpun oleh KBE, awal mula kejadian terjadi pada tahun 2013 silam. Saat itu diputuskan pada pleno PD Muhammadiyah Karawang menyepakati uang Rp 1,2 miliar untuk pembelian lahan. Namun kenyataanya, para pengurus saat itu mengakui, tidak pernah dilibatkan dalam proses pembelian tanah. Tak berselang lama, MK mengatakan kepada sejumlah pengurus PD Muhammadiyah telah membeli lahan seluas 6.003 meter dengan harga 170 ribu per meter dan pengurusan dokuman 30 ribu per meter. Total 200 ribu per meter. Saat itu akta jual beli (AJB)nya tercatat milik pribadi MK. Tak hanya itu, belakangan diketahui, sejumlah pengurus dikabarkan telah menerima informasi dari makelar tanah atau orang yang tahu dan terlibat dalam proses jual beli tanah itu, bahwa pembelian tanah bukan seharga Rp 200 ribu per meter, tapi hanya Rp 90 ribu per meter. “Pembelian 200 ribu per meter itu diucapkan bukan di forum pleno, tapi dalam obrolan biasa,â€ kata narasumber KBE yang enggan menyebutkan identitasnya. "Jadi Ketua Bidang Hukum PP Muhammadiyah pak Busyro Muqoddas sudah menyikapinya pelaporan kami, juga melayangkan surat ke Pimpinan Muhammadiyah di Jawa Barat untuk segera menyelesaikan kasus secara tuntas,â€ ujarnya. Di sisi lain, KBE sempat mengecek tanah seluas 6.003 meter yang sesuai laporan di Polda diduga dalam penguasaan MK. Tanah itu terletak di Guro III, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur. Tanah itu kini masih menjadi lahan tidur. Semak belukar dan tumpukan sampah terlihat di sana-sini. Tak ada tanda aktivitas apa pun di sana. “Dulu saat mau dibeli hasil pleno niatnya mau digunakan untuk apa pun yang bisa menopang aktivitas persyarikatan baik di bidang syiar, pendidikan atau pun ekonomi,â€ kata narasumber KBE. “Pernah dulu ada aktivitas penggalangan dana untuk melakukan pengurugan dengan menggunakan tanah merah di lokasi lahan tsb, saat itu terkumpul kalau tidak salah 100 juta lebih, tapi pas dicek oleh beberapa pengurus, ternyata cuma diurug menggunakan potongan beton sisa pembangunan jalan yang masih sangat besar-besar,â€ tambah dia. (bbs/mhs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: